Kompetensi
pedagogik merupakan kemampuan guru yang berkenaan dengan pemahaman terhadap
peserta didik dan pengelolaan pembeajaran mulai dari merencanakan, melaksanakan
sampai dengan mengevaluasi.
Secara
umum kompetensi inti pedagogi meliputi; (a) menguasai karakteristik peserta
didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual,
(b) menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, (c)
mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan
yang diampu, (d) menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, (e) memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran, (f)
memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimiliki, (g) berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan peserta didik, (h) menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses
dan hasil belajar, (i) memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk
kepentingan pembelajaran, (j) melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan
kualitas pembelajaran.
Berikut
diuraikan indikator masing-masing kompetensi inti pedagogi.
Pertama;
menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial,
kultural, emosional, dan intelektual, merupakan kompetensi inti pertama yang
harus dimiliki oleh guru. Indikator penguasaan kompetensi ini ditunjukan dengan
kemapuan; (a) memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan aspek
fisik, intelektual, social emosional, moral, spiritual, dan latar belakang
sosial-budaya, (b) mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran,
(c) mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik dalam mata pelajaran, (d)
mengidentifikasi kesulitan peserta didik.
Kedua;
menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik,
merupakan kompetensi inti pedagogi yang selanjutnya harus dimiliki oleh seorang
guru. Indikator penguasaan terhadap kompetensi ini ditunjukan dengan kemampuan
guru; (a) memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang
mendidik, (b) menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik
pembelajaran yang mendidik secara kreatif, (c) menerapkan pendekatan pembelajaran
berdasarkan jenjang dan karateristik bidang studi.
Ketiga;
mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang studi yang
diampu merupakan kompetensi yang sudah semestinya dikuasai oleh guru. Indikatornya
seperti; (a) memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum, (b) menentukan
tujuan pelajaran, (c) menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai
tujuan pelajaran, (d) memilih materi pelajaran yang terkait dengan pengalaman
belajar dan tujuan pembelajaran, (e) menata materi pembelajaran secara benar
sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik, (f)
mengembangkan indikator dan instrument penilaian. Kompetensi ini dilakukan oleh
guru dalam bentuk penyususnan RPP.
Keempat;
kemampuan kompetensi pedagogi berikutnya yaitu menyelenggarakan pembelajaran
yang mendidik, indikatornya ditunjukan dengan; (a) memahami prinsip-prinsip
perancangan pembelajaran yang mendidik, (b) mengembangkan komponen-komponen
rancangan pembelajaran, (c) menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik
untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan, (d) melaksanakan
pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan, (e)
menggunakan media pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik dan
mata pelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh, (f) mengambil
keputusan transaksional dalam pelajaran sesuai dengan situasi yang berkembang. Kelima;
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
Dengan kemajuan teknologi dan komunikasi saat ini sudah menjadi keharusan bagi
guru memiliki kemampuan dalam memanfaatkan TIK untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran yang mendidik, seperti penggunaan media dan penggalian sumber
belajar.
Keenam;
memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimiliki, kompetensi ini ditunjukan guru dengan; (a)
menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik
mencapai prestasi belajar secara optimal, (b) menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran
untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
Ketujuh;
berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik, merupakan
kompetensi pedogogi yang penting dimiliki oleh guru, seperti; (a) memahami berbagai
strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun, baik secara lisan
maupun tulisan, (b) berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan
peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran yang
terbangun secara siklikal dari (1) penyiapan kondisi psikologis peserta didik,
(2) memberikan pertanyaan atau tugas sebagai ajakan kepada peserta didik untuk
ambil bagian, (c) respons peserta didik, (d) reaksi guru terhadap respons
peserta didik, dan seterusnya. Kedelapan; menyelenggarakan penilaian dan
evaluasi proses serta hasil belajar. Kompetensi evaluasi sangat penting
dikuasai oleh guru, karena evaluasi menjadi alat ukur keberhasilan bagi guru
dan peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran. Indikator kompetensi ini
meliputi; (a) memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil
belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu, (b) menentukan
aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi
sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu, (c) menentukan prosedur
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, (d) mengembangkan instrument penilaian
dan evaluasi proses dan hasil belajar, (e) mengadministrasikan penilaian proses
dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrument,
(f) menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan,
(g) melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
Kesembilan;
selain memiliki kemampuan dalam mengevaluasi seorang guru juga harus mampu
untuk memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran,
seperti; (a) menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi menentukan ketuntasan belajar, (b) menggunakan
informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan
pengayaan, (c) mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku
kepentingan, (d) memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi
pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Kesepuluh;
kompetensi terakhir dari pedogogi yaitu kemampuan guru dalam melakukan tindakan
reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran, indicator kompetensi ini ditunjukkan
dengan; (a) melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan,
(b) memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan mata
pelajaran, (c) melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran mata pelajaran.
No comments:
Post a Comment